IKATAN KELUARGA ALUMNI AL MIZAN

Alumni Panti Asuhan dan Pondok Pesantren AL MIZAN Muhammadiyah Lamongan

19.17

Draf AD/ART

Diposting oleh Afif Afandi

ANGGARAN DASAR IKATAN ALUMNI PANTI ASUHAN DAN PONDOK PESANTREN
AL MIZAN MUHAMMADIYAH LAMONGAN
Mukadimah

Dengan Rahmat Allah SWT kita semua masih dalam lindungan-Nya yang penuh Nikmat Sehat dan iman, sehingga kita harus selalu bermunajat kepada-Nya. Sholawat serta salam mudah mudahan tetap tercurah kepada Nabi Muhammad SAW yang telah menunjukkan kita ke jalan yang diridhoi Allah SWT.B ahwa dengan bekal ilmu pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh dari pendidikan Formal maupun Non Formal di Sekolah maka, alumni memiliki kewajiban dan tanggung jawab moral untuk meraih keberhasilan bagi diri dan lingkungannya, serta mendukung kemajuan almamater Panti Asuhan dan Pondok Pesantren AL MIZAN Muhammadiyah Lamongan.
Bahwa alumni Panti Asuhan dan Pondok Pesantren AL MIZAN Muhammadiyah Lamongan dapat berpartisipasi dalam gerak langkah yang lebih padu dan seirama, dalam memberikan pengabdian konstruktif kepada masyarakat, bangsa dan negara.
Dengan memohon rahmat Allah SWT, alumni Panti Asuhan dan Pondok Pesantren AL MIZAN Muhammadiyah Lamongan bertekad menyatukan langkah dan potensi untuk mencapai tujuan, dalam suatu wadah yaitu Ikatan Keluarga Alumni Panti Asuhan dan Pondok Pesantren AL MIZAN Muhammadiyah Lamongan (IKMAL ) yang berpedoman pada Anggaran Dasar berikut ini:

BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini bernama Ikatan Keluarga Alumni Panti Asuhan dan Pondok Pesantren AL MIZAN Muhammadiyah Lamongan. Selanjutnya disingkat IKMAL .

Pasal 2
IKMAL  didirikan di Lamongan pada tanggal 25 Agustus 2012 hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 3
IKMAL  merupakan wadah resmi alumni Panti Asuhan dan Pondok Pesantren AL MIZAN Muhammadiyah Lamongan yang disahkan melalui surat keputusan pimpinan Panti Asuhan dan Pondok Pesantren AL MIZAN Muhammadiyah Lamongan No. …………… dan berkedudukan di Panti Asuhan dan Pondok Pesantren AL MIZAN Muhammadiyah Lamongan dan atau di tempat lain yang dijadikan tempat sekretariat IKMAL .

BAB II
DASAR, SIFAT DAN TUJUAN
Pasal 4

IKMAL  berdasarkan Al Qur’an dan Sunnah Nabi Muhammad SAW

Pasal 5
IKMAL  adalah organisasi yang bersifat independen, kekeluargaan, mandiri dan berorientasi pada almamater. IKMAL  tidak berafiliasi pada organisasi kemasyarakatan dan atau organisasi sosial politik.

Pasal 6
Tujuan IKMAL  adalah:
1.      Membangun dan membina hubungan kekeluargaan yang erat, baik diantara sesama alumni maupun antara alumni dengan seluruh komponen almamater Panti Asuhan dan Pondok Pesantren AL MIZAN Muhammadiyah Lamongan lainnya
2.      Mewujudkan interaksi dan sinergi positif diantara alumni, baik berupa pertukaran informasi maupun hal lainnya, dalam rangka saling berbagi manfaat dan mendukung kearah keberhasilan.
3.      Menggalang partisipasi segenap alumni dalam mendukung peningkatan dan pengembangan kualitas pendidikan di Panti Asuhan dan Pondok Pesantren AL MIZAN Muhammadiyah Lamongan.

BAB III
KEGIATAN DAN SUMBER ANGGARAN

Pasal 7
IKMAL  mengadakan kegiatan-kegiatan untuk mendapatkan sumber anggaran, dengan memperhatikan dasar, sifat dan tujuan organisasi, serta diselaraskan dengan kebijakan Panti Asuhan dan Pondok Pesantren AL MIZAN Muhammadiyah Lamongan.

Pasal 8
Sumber anggaran IKMAL  diperoleh dari:
1.      Iuran anggota
2.      Usaha dan sumbangan lain yang sah dan halal serta tidak mengikat

BAB IV
KEANGGOTAAN

Pasal 9
Keanggotaan IKMAL , terdiri dari:
1.      Anggota biasa
2.      Anggota luar biasa
3.      Anggota kehormatan

BAB V
STRUKTUR DAN KELENGKAPAN ORGANISASI

Pasal 10
Ayat 1
Struktur dan kelengkapan IKMAL  terdiri dari:
1.      Pengurus Pusat IKMAL
2.      Pengurus Angkatan

Ayat 2
Definisi Pengurus IKMAL
1.      Pengurus pusat adalah pengurus yang menangani alumni secara keseluruhan dan mencakup seluruh angkatan maupun wilayah
2.      Pengurus angkatan adalah pengurus yang menangani alumni sesuai dengan tahun kelulusan atau angkatan masing-masing

Pasal 11
Cara pengambilan keputusan:
1.      Musyawarah dan mufakat
2.      Bilamana musyawarah tidak mencapai mufakat maka keputusan diambil dengan penghitungan suara

BAB VI
ATRIBUT

Pasal 12
Bendera IKMAL  bertuliskan Ikatan Keluarga Alumni Panti Asuhan dan Pondok Pesantren AL MIZAN Muhammadiyah Lamongan

Pasal 13
Lambang IKMAL  memuat lambang Panti Asuhan dan Pondok Pesantren AL MIZAN Muhammadiyah Lamongan dengan penambahan tulisan Ikatan Keluarga Keluarga Panti Asuhan dan Pondok Pesantren AL MIZAN Muhammadiyah Lamongan

BAB VII
HUBUNGAN ORGANISASI

Pasal 14
IKMAL  menjalin hubungan kerjasama dengan Panti Asuhan dan Pondok Pesantren AL MIZAN Muhammadiyah Lamongan dan pihak-pihak lain, yang didasarkan atas saling pengertian, sinergis, dan membawa sebesar-besar manfaat bagi semua pihak, serta memperhatikan norma dan aturan-aturan yang berlaku.

BAB VIII
PENUTUP

Pasal 15
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan-ketentuan lain yang ditetapkan oleh Pengurus IKMAL

Pasal 16
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini disyahkan dalam Musyawarah Anggota.

Pasal 17
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Anggota.





ANGGARAN RUMAH TANGGA IKMAL

BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1
Keanggotaan IKMAL  terdiri dari:
1.      Anggota Biasa yaitu lulusan atau mereka yang pernah tercatat bersekolah di Panti Asuhan dan Pondok Pesantren AL MIZAN Muhammadiyah Lamongan.
2.      Anggota Luar Biasa yaitu para guru dan staf tata usaha yang pernah mengajar atau bekerja di Panti Asuhan dan Pondok Pesantren AL MIZAN Muhammadiyah Lamongan serta orang yang pernah mengenyam pendidikan di Panti Asuhan dan Pondok Pesantren AL MIZAN Muhammadiyah Lamongan, tetapi tidak menamatkan pendidikan di Panti Asuhan dan Pondok Pesantren AL MIZAN Muhammadiyah Lamongan.
3.      Anggota Kehormatan yaitu mereka yang dianggap berjasa pada Panti Asuhan dan Pondok Pesantren AL MIZAN Muhammadiyah Lamongan dan IKMAL , serta tidak termasuk anggota biasa maupun anggota luar biasa IKMAL .

Pasal 2
Sifat Keanggotaan
1.      Keanggotaan IKMAL  bersifat terbuka dan sukarela, yang berarti setiap lulusan Panti Asuhan dan Pondok Pesantren AL MIZAN Muhammadiyah Lamongan dapat menjadi anggota biasa IKMAL .
2.      Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan diangkat dan ditetapkan secara resmi oleh Pengurus Pusat IKMAL  setelah diajukan secara resmi oleh anggota biasa.

Pasal 3
Ayat 1
Hak dan Kewajiban Anggota:
1.      Setiap anggota wajib menaati dan menegakkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan lain yang ditetapkan oleh pengurus IKMAL .
2.      Setiap anggota berkewajiban menjunjung tinggi nama baik IKMAL  dan almamater Panti Asuhan dan Pondok Pesantren AL MIZAN Muhammadiyah Lamongan.

Ayat 2
Hak dan Kewajiban Anggota Biasa:
1.      Mempunyai hak bicara dan hak suara.
2.      Memiliki hak untuk mencalonkan diri, memilih dan dipilih menjadi pengurus.
3.      Wajib mendukung setiap kegiatan untuk mencapai tujuan organisasi.
4.      Wajib membina hubungan baik dan kerjasama di antara sesama anggota.
5.      Wajib membayar iuran anggota.

Ayat 3
Hak dan Kewajiban Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan:
1.      Mempunyai hak bicara, tidak mempunyai hak suara
2.      Tidak memiliki hak untuk dicalonkan menjadi pengurus pusat dan pengurus angkatan
3.      Wajib mendukung usaha-usaha untuk mencapai tujuan organisasi.





BAB II
KEPENGURUSAN

Pasal 4
Pengurus Pusat IKMAL  menjalankan satu periode masa jabatan untuk jangka waktu selama 5 (Lima) tahun.

Pasal 5
Ketua Umum Pengurus Pusat dipilih oleh anggota IKMAL  melalui pemilihan umum dan ditetapkan serta dilantik dalam suatu Musyawarah Anggota.

Pasal 6
Ketua Umum memilih dan menetapkan anggota Pengurus Pusat berdasarkan kebutuhan dan dengan mendengarkan pertimbangan dari musyawarah anggota.

Pasal 7
Struktur Pengurus Pusat IKMAL  terdiri dari:
1.      Ketua Umum 
2.      Sekretaris Umum 
3.      Bendahara Umum
4.      Ketua Departeman
5.      Anggota Departeman

Pasal 8
Sekretaris Umum, Bendahara Umum, Ketua Harian dan Ketua Departeman akan dibantu sejumlah anggota.

Pasal 9
Ketua Departemen dan Anggota Departeman adalah pelaksana kegiatan sehari-hari organisasi IKMAL  dan bertanggung jawab kepada Ketua Umum.

Pasal 10
Struktur Pengurus Angkatan, menyesuaikan dengan struktur Pengurus Pusat.

Pasal 11
Jika terjadi kekosongan dalam susunan anggota pengurus maka pengurus yang ada dapat mengisi kekosongan tersebut untuk masa jabatan yang sedang berjalan.

BAB III
KEUANGAN

Pasal 12
Besarnya uang iuran anggota biasa serta periode pembayaran akan ditentukan sesuai ketentuan yang akan diatur oleh Pengurus.

Pasal 13
Pertanggungjawaban keuangan disampaikan pengurus pada saat bersamaan dengan pertanggungjawaban umum di dalam sebuah forum Musyawarah Anggota.


BAB IV
MUSYAWARAH ANGGOTA

Pasal 14
Musyawarah Anggota diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam 5 (Lima) tahun.


Pasal 15
Musyawarah Anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam menetapkan garis-garis besar kebijakan dan program umum IKMAL .

Pasal 16
Musyawarah Anggota menetapkan dan melantik Ketua Umum Pengurus Pusat hasil pemilihan umum dan anggota kepengurusannya.

Pasal 17
Rapat kerja pengurus diselenggarakan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun.

BAB V
KEDUDUKAN

Pasal 18
Pengurus Pusat IKMAL  berkedudukan di wilayah Kabupaten Lamongan.

Pasal 19
Pengurus Angkatan IKMAL  dibentuk di masing-masing Periode dengan jumlah anggota sekurang-kurangnya 7 (tujuh) orang anggota biasa dan mendapat pengesahan dari Pengurus Pusat.

BAB VI
ATURAN PERUBAHAN

Pasal 20
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dapat dirubah pada sebuah Musyawarah Anggota yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) anggota. 

Pasal 21
Usulan perubahan AD/ART harus mendapat persetujuan dari sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) perserta musyawarah anggota yang hadir.

BAB VII
PENUTUP

Pasal 22
Ketentuan-ketentuan lain yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan ditentukan dalam peraturan tersendiri oleh Pengurus Pusat.

0 komentar:

Posting Komentar